Mantan Kabid Humas Polda NTB itu pun masih enggan memberikan keterangan secara terbuka atas kasus ini. Namun, kata dia, berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Mengingat rekontruksi sudah digelar.
"Kemarin sudah rekonstruksi, sudah ditetapkan tersangka, nanti akan diajukan di kejaksaan," ujarnya.
Keenam anggota polisi dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar itu kini telah dimutasi ke Polda Sulsel pada bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma). Mereka masing-masing berinisial RHS, JA, NP, AS, JE, dan AAS. Mereka dimutasi sejak dari tanggal 18 Mei lalu melalui surat telegram STR/290/V/KEP/2022.
Sebelumnya, salah seorang saksi mata saat penangkapan almarhum Arfandi mengatakan, apa yang diperagakan dalam rekonstruksi berbeda dengan kejadian yang ia saksikan.
Pada saat penangkapan pertama kali, almarhum Arfandi disebut sempat dibaringkan di atas motor hingga mendapat pukulan. Namun dalam rekonstruksi yang digelar itu tak diperagakan. (Isak)