BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - DPRD Bulukumba meminta Pemda segera melakukan upaya terhadap lahan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 22 Bontobiraeng, kecamatan Kajang.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Patudangi Azis. Dalam RDP ini, anggota DPRD Bulukumba asal fraksi Gerindra ini meminta agar Pemda Bulukumba segera menindak lanjuti putusan Pengadilan.
Hal senada juga ditegaskan, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim. Ia berharap agar tanah beserta bangunan SMP Negeri 22 Bontobiraeng, secepatnya diambil alih oleh Pemda Bulukumba.
Seperti diketahui, RDP lintas komisi dengan pejabat terkait ini membahas putusan pengadilan terhadap lokasi SMP 22 Bontobiraeng.
Meski sudah dinyatakan kalah di Pengadilan, namun Pemda Bulukumba hingga saat belum bisa menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
Besaran ganti rugi yang diminta penggugat pun dinilai terlalu kemahalan. Karenanya, Pemda tidak dapat melakukan apapun terkait dengan putusan pengadilan tersebut.
Sekertaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Ali Saleng, mengatakan harus ada kesepakatan ganti rugi antara Pemda dengan pemilik lahan. Ia mengakui, Pemda memang tidak memiliki alasan untuk menolak putusan pengadilan. Hanya saja, besaran ganti rugi yang diminta penggugat ditolak.
"Perlu ada lembaga independen (appraisal) untuk menentukan harga lahan," ujarAli Saleng.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin (F-PKB), mengatakan seharusnya Pemda menghargai hak-hak pihak pemenang dalam sengeketa. Pemda harus dapat melayani dan mengayomi masyarakat.
Karenanya, tidak perlu terlalu lama dilakukan pembahasan dan sudah seharusnya Pemda membeli tanah atau lahan tersebut. Pemerintah dan DPRD harus memiliki komitmen terkait penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut.
"Pemda diharapkan dapat aktif terkait proses mediasi penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut," harapnya. (Sal)