MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM, Koorlantas Polri telah melaunching aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Sebuah aplikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi secara online.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal S.I.K. MH melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah S.I.K mengatakan bahwa, secara Nasional, penerapan aplikasi SINAR periode Januari sampai dengan Mei 2022, Satpas Polrestabes Makassar sebagai satu-satunya Satpas yang menerapkan Aplikasi SINAR di Polda Sulsel berada pada peringkat 35 dari 54 Satpas yang sudah menerapkan.
"Penerapan Aplikasi ini masih terfokus di Satpas Polrestabes Makassar dan kedepan akan dikembangkan ke wilayah kab/kota yang ada di Polda Sulsel dan meskipun terfokus di Satpas Polrestabes semua Kab/kota di Sulsel bisa dilayani karena sudah online dan SIM akan diantarkan ke alamat pemohon SIM dimanapun berada," ujarnya. Sabtu (18/06/2022.
Lanjut Kasubdit, untuk menaikkan peringkat penggunaan Aplikasi SINAR diharapkan kepada seluruh jajaran kerjasama dengan temen-teman media untuk sosialisasi baik melalui Media Elektronik TV, Radio, Sosial Media, Kanal Youtube dan melalui media cetak spanduk maupun Leaflet dan Banner agar masyarakat lebih kenal lagi dengan Aplikasi SINAR.
"Jadi yang tadinya tidak tahu jadi tahu. Sehingga dengan begitu, masyarakat bisa menggunakannya dan bisa terbantu karena kemudahan aplikasi ini," harapnya.
"Saat ini masyarakat pemegang SIM A dan C yang masa berlaku SIMnya akan habis dapat memperpanjang tanpa perlu datang ke Satpas (Kantor Pengurusan SIM). Yang ingin melakukan perpanjangan, 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir sudah bisa diperpanjang melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Playstore untuk Android dan App Store (Iphone)," pungkas AKBP Erwin Syah.