Diduga Sebar Hoaks Dikeroyok Polisi, Wanita Ini Terancam Pidana

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - RW, seorang wanita yang berdomisili di Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba terancam pidana dan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menyebar hoaks dan fitnah terhadapat petugas Polri.

Adalah Bripka Irfan Efendi yang menjadi korban penyebaran hoaks dan fitnah dari RW. Wanita ini menyebut dirinya telah dikeroyok oleh Irfan Efendi, hingga melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

"Banyak saksi di lokasi kejadian, tidak ada aksi pengeroyokan. Saya hanya menarik yang bersangkutan (RW) keluar dari rumah saya, karena telah berkata kasar terhadap orangtua kandung saya," kata Irfan, Senin (20/6/2022).

Irfan menjelaskan, sebelum kejadian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, perempuan RW ini sebelumnya telah melakukan tindakan yang membuat Irfan bersama keluarga merasa terganggu.

"Dia (RW) juga membuat aktivitas di media sosial dengan memasang status yang mencemarkan nama baik orangtua saya. Karena tindakannya itu, saya kemudian mengantar orangtua untuk membuat laporan ke Polres Bulukumba juga, karena tindak tidak menyenangkan," kata Irfan.

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 Wita, RW kemudian mendatangi rumah yang ditempati orangtua Bripka Irfan. RW mengeluarkan kata-kata kasar dan menyinggung.

"Semua keluarga menelepon saya. Keluarga bertanya, ini wanita mau diapakan karena tindakannya sudah melewati batas. Tapi saya melarang dengan keras keluarga berbuat hal yang melanggar hukum, seperti main hakim sendiri. Jadi semua keluarga tidak mengambil tindakan," jelas Irfan.

Lebih lanjut Irfan menyebutkan, sebelum dirinya mendatangi lokasi kejadian, dia singgah di Mapolsek Kajang dan sempat menelepon Irfan Efendi untuk meninggalkan lokasi kediaman rumah orangtua saya. Tapi perempuan RW mengabaikan permintaan Irfan, sehingga dirinya mendatangi lokasi untuk mencegah hal-hal buruk terjadi.

"Setelah saya ada di lokasi saya menegur dia (RW) dan menyuruhnya turun dari rumah saya, namun balasannya justru dia mengatakan kalau ini masih rumahnya. Padahal rumah terssbut sudah kami beli dari orangtua RW karena utangnya dibayarkan," kata Irfan.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Irfan kemudian berinisiatif membawa RW turun dari rumah panggung tersebut.

"Saat saya bawa turun, karena dia memberontak akhirnya sempat terjatuh di anak tangga. Intinya tidak ada tindak penganiayaan ataupun pengeroyokan," kata Irfan Efendi.

Tidak lama setelah dirinya menarik RW untuk turun dari rumah panggung yang orangtua Irfan tempati, tidak berselang lama personil Polsek Kajang datang ke lomaso dan menyuruhnya RW pergi meninggalkan tempat tersebut.

"Saya menarik dia (RW) bukan karna dia berada di atas rumah yang telah saya beli, namun saya menariknya karna kelakuaannya terhadap orangtua saya di media sosial yang telah menyinggung dan merendahkan," ujar Irfan.

Di sisi lain, terkait dengan pengakuan RW yang menyebut dirinya tengah hamil empat bulan saat terjadi keributan tersebut, Irfan meminta harus ada pembuktian. (*)

  • Bagikan