MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua dan sekertaris organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin yang berada di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros diamankan Polda Sulawesi Selatan.
Bahkan kedua petinggi ormas tersebut masing-masing berinisial HI dan H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kedua petinggi organisasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Termasuk didalamnya memeriksa 17 orang saksi.
"Aktivitasnya sudah menganggu keamanan dan kebhinekaan kita NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Karena sudah menyimpang dari aturan-aturan yang ditentukan," kata Irjen Pol Nana saat diwawancara di Al-Markaz Makassar, Senin (20/6).
Nana--sapaan akrabnya menyebut, proses hukum HI dan H saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dimana kasus ini terus dikembangkan untuk mempelajari jaringannya. Apalagi belakangan gerakan ormas tersebut sedang booming di beberapa provinsi.