"Setiap pemberian tidak selalu harus dilaporkan sebagai gratifikasi ada beberapa pemberian yang dikecualikan, lebih lengkap bapak/ibu baca Peraturan KPK tentang gratifikasi," tukasnya.
Sementara itu, Karutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo mengimbau ke jajarannya agar menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber agar dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari dapat terhindar dari gratifikasi.
"Agar menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa barang-barang yang diterima dan dikategorikan sebagai gratifikasi agar dilaporkan atau kalau perlu tolak pemberian itu, optimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah kita bentuk," kata Wahyu.
Dilain tempat, Pejabat Struktural dan Pegawai Rutan Pinrang juga ikuti sosialisasi tersebut secara daring dari Aula Rutan Pinrang. (*)