PINRANG, RAKYATSULSEL - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIb Pinrang Wahyu Trah Utomo ikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis lainnya, Senin (20/6).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hadir pembawa materi, Hasnadirah selaku Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kata Hasnadirah, menyampaikan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan.
Perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Hasnadirah menekankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara Wajib melaporkan gratifikasi yang diterima paling pambat 10 hari ke Unit Pengendali Gratifikasi Internal dan 30 hari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, perempuan berdarah Luwu ini juga menekankan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, upacara adat atau keagamaan lainnya paling tinggi Rp1 juta setiap pemberi yang dapat diterima.