GOWA, RAKYATSULSEL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Gowa, Diana Susanti Tunru.
Diana Susanti Tunru adalah anggota DPRD Gowa periode 2019-2024 dari Fraksi Amanat Sejahtera (gabungan PAN dan PKS).
Ketua DPD PAN Gowa Hj. Husniah Talenrang mengatakan proses PAW Diana Susanti berdasarkan surat yang telah turun dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional.
"Ya, itu sementara proses PAW. Itukan perintah dari DPP sudah turun. Yang jelas saya Ketua DPD sudah mengeluarkan surat PAW, dan setujui DPP untuk proses PAW," kata Husniah Talenrang kepada wartawan saat ditemui di kantor DPRD Gowa, Senin (20/6).
Kata Husniah menambahkan, proses PAW telah dilakukan selanjutnya proses pengiriman ke DPRD Kabupaten Gowa.
Namun, Husniah Talenrang juga tidak dapat menjelaskan alasan Penggantian Antar Waktu Diana Susanti Tunru.
"Alasannya saya tidak bisa memberikan jawaban, karena ada Tim Investigasi Kewenangan untuk menjawab," papar Ketua DPD Gowa.
Meski begitu, Husniah memaparkan membutuhkan Kader PAN yang loyal.
"Jadi kami sudah lakukan prosesnya kemudian kirim ke DPRD. Intinya, partai itu mau kita orang loyal semua," ungkapnya. (Adk)