MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya menyegel bangunan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Selasa (21/6).
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini. Padahal, mereka diberi kesempatan untuk mengurus izin jika ingin melanjutkan pembangunan.
Justru sikap pemilik bangunan membuat geram DPRD dan Tim Terpadu Pemkot Makassar. Bukannya menyelesaikan IMB, malah aktivitas pengerjaan pembangunan terus dilakukan.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish (RTQ) menyampaikan, pihaknya sudah mengingatkan untuk mengurus IMB, namun diabaikan. Apalagi, tim beberapa kali melakukan sidak ke bangunan tersebut.
"Ini menyangkut wibawa pemerintah kota. Kami (DPRD) kan bagian dari pemerintah. Maka langkah tegas kami ambil," kata RTQ, Selasa (21/6).