Titik smart panyingkulu barada di simpang Jalan Pettarani-Landak dan Pettarani-Rappocini. Padahal seharusnya dibangun di Jalan Veteran.
Terlebih lagi Jalan AP Pettarani bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Kementrian PUPR.
"Hampir sangat mustahil (dilanjutkan), bukan saya bilang tidak bisa karena yang punya kewenangan juga bukan kami, tapi TAPD. Kita cuma mengusul untuk diubah," tuturnya.
Menurutnya, perubahan lokasi smart panyingkulu bisa diubah di APBD Perubahan. Hanya saja, ia tidak ingin mengambil risiko mengingat protek fisik rawan dikerjakan di perubahan.
"Bisa (perubahan) tapi sangat riskan, jadi tahun ini berpotensi tidak dilanjutkan," bebernya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan mengatakan perubahan DPA bisa dilakukan sebelum APBD Perubahan.
"Bisa (perubahan DPA), ada namanya pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan APBD. Ada aturannya," ucap Dakhlan. (*)