MASAMBA, RAKYATSULSEL - Pengadaan pakaian seragam batik Korpri dengan motif baru untuk PNS dan PPPK Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara itu harus melalui Pengurus Korpri Kabupaten, yang pengadaannya dilakukan secara mandiri, sambil menunggu pengadaan Pemda pada tahun 2023 mendatang.
Keputusan tersebut diambil dan disepakati seluruh peserta dari perwakilan masing-masing Perangkat Daerah dalam Rapat Pembahasan Pakaian Seragam Batik Korpri, Selasa (21/6/2022), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), yang dipimpin Sekretaris Korpri Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin.
Pengadaan batik Korpri melalui satu pintu, yaitu Korpri Luwu Utara. Langkah itu diambil untuk menghindari ketidakseragaman batik Korpri.
“Seragam Korpri tahun ini diharap seragam, karena kemarin banyak tidak seragam. Ada yang mengilap, cepat luntur, kita beli sendiri, tinggal dipakai, menyebabkan ketidakseragaman,” kata Kabag Organisasi, Muhammad Hadi.
Hadi mengatakan, dalam lampiran Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, telah diatur mengenai spesifikasi.
“Surat Edaran Mendagri ini dicantumkan spesifikasi. Itu artinya, kita diarahkan untuk menggunakan batik Korpri secara seragam,” ungkapnya.