Spesifikasi yang dimaksud Hadi adalah spesifikasi yang terkait dengan jenis kain, warna kain, konstruksi kain, kekuatan tarik kain, kekuatan sobek kain, komposisi kain, ketahanan warna kain terhadap pencucian/gosokan/keringat, serta berat kain.
“Ada dua type spesifikasi seragam batik Korpri berdasarkan SE Mendagri tersebut, yaitu type Cotton 40S, Cotton 50S. Type C50s dan C40s di sini terkait dengan jenis kain, warna kain, berat kain, konstruksi kain, dan ketahanan warna kain,” urai Hadi.
Lanjut Hadi, kain Korpri itu sudah dipotong dan dikemas rapi. Ukuran kain 3 meter.
“Saya dapat informasi bahwa ukuran kain 3 meter. Kenapa 3 meter? Agar kita bisa ketemukan itu pola jahit yang ada logo Korpri di atas, tengah dan bawah. Makanya dikasih 3 meter,” lanjutnya.
Lebih jauh dia mengatakan, kain batik Korpri disediakan langsung oleh Korpri Pusat, sehingga pengadaannya pun harus melalui satu pintu, yaitu melalui Korpri Kabupaten Luwu Utara.
“Oleh karena itu, keseragaman ini menjadi sangat penting karena batik Korpri sebelumnya banyak yang tidak seragam,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Korpri Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mengatakan, Rapat tentang Seragam Batik Korpri ini dalam rangka untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda.
Sekaligus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri dan SE Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri.