“Baik PNS dan PPPK, sudah harus mengenakan batik Korpri baru saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Masih ada waktu dua bulan. Untuk mempercepat hal itu, gaji 13 akan kita bayarkan di awal Juli, termasuk TPP-nya,” pungkas Baharuddin.
Sekadar diketahui, Pemda Kabupaten Luwu Utara, dalam hal ini Bagian Organisasi, sementara menyusun Surat Edaran Bupati untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda. Di mana dalam SE tersebut nantinya akan disampaikan dengan jelas tentang pakaian batik Korpri. (*)