"Empat pelaku ini dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah di ubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP," sebutnya.
Samsuddin pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya pada hari Minggu (19/6/2022).
Pada saat petugas melaksanakan patroli di Perairan Muara Sungai Barengang Kabupaten Sinjai mendeteksi adanya satu unit kapal motor (KM) nelayan yang mencurigakan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, benar adanya ditemukan barang bukti ribuan liter BBM.
"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Pos Polairud Sinjai, kemudian awak kapal dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk Pemeriksaan lebih lanjut," kuncinya. (Isak)