Menurut, Hadriani Hanafie, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Bupati Takalar sebagai pejabat tinggi pratama, yang bersangkutan dapat menjadikan SK pelantikan itu sebagai rujukan untuk mengurus mutasi pindahnya ke Kabupaten Takalar.
"Dengan terbitnya SK sebagai Kadis Pendidikan Takalar, yang bersangkutan dapat menjadikan SK itu dasar atau alasan melekat untuk dipindahkan," dalihnya. (Adhy)