MAMUJU, RAKYATSULSEL.CO – DPRD Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perkasa Sulbar di Ruang Komisi III, Kamis (23/6).
Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Sukri menyebutkan, pihaknya komitmen menegakkan undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Sesuai dengan batasan kewenangan yang diatur undang-undang pula terhadap kami sebagai pemerintah provinsi,” jelas Sukri.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten. Sebagaimana aturan kewenangan untuk melakukan peningkatan kompetensi kerja.