"Untuk itu, kami meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kontrak Karya itu akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang,” katanya.
Sugeng Suparwoto mengungkapkan evaluasi terhadap operasional pertambangan nikel PT Vale di Sulawesi Selatan. Sugeng menyampaikan, tujuan DPRD Sulsel melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Sulsel terhadap dampak beroperasinya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Sulsel.
“Tujuan kunjungan (DPRD Sulsel) untuk melakukan konsultasi terkait regulasi pertambangan dan evaluasi PT Vale Indonesia di Sulsel yang sudah beroperasi selama 53 tahun,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, Komisi VII DPR RI baru membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pendalaman nilai manfaat PT Vale Indonesia bagi pemerintah dan masyarakat sekitar wilayah operasi PT Vale Indonesia Tbk.
Sugeng mengatakan, pihaknya sangat terbuka menerima aspirasi guna terus memperbaiki tata kelola pertambangan agar tercipta keadilan penguasaan aset-aset. (Fahrul)