MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat target retribusi sampah 2022 mencapai Rp35,3 miliar. Hanya saja, realisasinya masih minim hingga Mei 2022.
Berdasarkan data, realisasi retribusi secara keseluruhan di kecamatan sebagai sektor utama dalam penarikan baru Rp7,5 miliar atau 21,41 persen. Kecamatan Biringkanaya menjadi tertinggi realisasinya yakni Rp1,4 miliar ato 37,10 persen dari target Rp4 miliar.
Urutan kedua, ada Kecamatan Panakukkang yakni Rp914 juta atau 27,70 persen dari target Rp3,3 miliar. Sementara urutan ketiga, Kecamatan Rappocini sebesar Rp754 juta atau 22,60 dari target Rp3,3 miliar.
Camat Panakukkang, Andi Pangerang Nur mengatakan, pihaknya merupakan tertinggi untuk realisasi retribusi persampahan. Data Mei ada Rp914 juta lebih namun data terakhir sudah diangka Rp1 miliar lebih.
"Alhamdulillah kita sudah diatas Rp1 miliar tapi jumlah pasnya saya tidak tahu. Target kita Rp3,3 miliar," ungkap Andi Pangerang Nur, Minggu (26/6).
Dia menjelaskan, target retribusi persampahan di Kecamatan Panakukkang mengalami kenaikan. Tahun 2021, target hanya Rp1,7 miliar namun realisasinya mencapai Rp1,9 miliar.
"Jadi memang wajib pajak untuk retribusi persampahan selalu naik. Makanya tahun 2022 diangka Rp3,3 miliar," paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengatakan terkait penarikan retribusi sampah ini sudah sangat perlu ada inovasi berbasis digital di kecamatan.
"Jadi capaian bisa bagus, real time, dan transparan," ujar Firman.
Hingga saat ini Bapenda selaku kordinator pendapatan mengawal dan mensupervisi setiap penerimaan jenis pajak dan retribusi. Sehingga memang sisa kecamatan ini harus lebih inovatif dan kreatif. (*)