DPRD dan Pemkab Bahas Aspirasi Warga Sinjai Timur

  • Bagikan
Komisi I DPRD Sinjai saat menggelar RDP terkait aspirasi warga Sinjai Timur. (Foto: Dok.Hms).

SINJAI, RAKYATSULSEL- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menindaklanjuti Aspirasi Warga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Senin, (27/6/2022).

RDP bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai ini membahas sejumlah aspirasi warga. Antara lain, permasalahan penyerobotan lokasi empang di Dusun Bentengge, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, yang kedua terkait klaim pemilihan lokasi pantai Marana di Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur dan status Kepala Desa Saukang sekaitan dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia (TNI).

Terkait penyerobotan lokasi empang, Camat Sinjai Timur, Akbar dihadapan Dewan menjelaskan bahwa pemerintah desa sudah memediasi kedua belah pihak dan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Sinjai Timur.

“Masing-masing mempunyai dasar kekuatan hukum. Akta jual beli ini sudah masuk di rana tindak pidana dan sudah masuk di pihak kepolisian, kami pemerintah kecamatan menunggu pihak kepolisian dalam hal ini polres Sinjai,” jelasnya.

Sedangkan klaim pemilihan lokasi pantai marana pihaknya mengaku belum mendapat laporan akan hal itu.

“Terkait aspirasi ketiga setelah melihat dasar yang dikeluarkan oleh Komandan Korem sudah sangat jelas dan sesuai aturan yang ada, pihak kecematan tidak bisa mengambil langkah karena hal itu bukan rana kami,"terangnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa menyampaikan pentingnya koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal ini juga akan membangun silaturahmi dan pastinya penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita,” ucapnya.

RDP tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Sabir dan para Anggota Komisi I DPRD diantaranya M. Takdir, Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, Nurfa Damayanti, Muh. Dahlan, Darwis serta H. Nur Alam. (*).

  • Bagikan