Kejati Sulsel Diduga Lamban Tangani Kasus Korupsi Pajak Tambang Pasir Laut Takalar

  • Bagikan
Ketua DPP Lankoras-HAM Mukhawas Rasyid, SH, MH

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi pemotongan pajak tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar.

Hal tersebut disampaikan ketua DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH di Makassar, Senin (27/6/2022).

Mukhawas mengatakan Kejati Sulsel sudah lama menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,5 miliar.

"Saya minta Kejati mengumumkan tersangka pada kasus ini, jangan mengulur-ngulur waktu lagi, apalagi kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," pinta Muhkawas.

Diketahui penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan pajak tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tersendat dalam audit kerugian negara.

Kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 30 Maret 2022 lalu oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Beberapa pejabat yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar pun telah dipanggil oleh Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Mereka yang dipanggil di antaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).

Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada pemotongan pajak tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan itu pun dianggap oleh aparat penegak hukum sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. Dimana, didalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar.

Pajak tambang pasir laut tersebut senilai Rp10.000 ribu per kubik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Takalar, namun yang diduga disetor ke Kas Daerah (Kasda) hanya senilai Rp7.500 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya pajak tambang pasir laut didasari adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga pajak tambang itu kemudian diduga disetujui dan disepakati melalui berita acara.(Adhy)

  • Bagikan