Kelola Sejak 1954, Empat Warga Gowa Justru Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan

  • Bagikan
Kuasa Hukum Kasus Sengketa Tanah, Habibi Berikan Keterangan ke Awak Media

"Belakangan di tahun 2022 ini tanah klien kami ini diserobot oleh Massa dan dipasang papan nama PT. Tridaya, rumah dan pagar yang dibangun klien kami dibongkar yang kami duga ditenggarai oleh oknum kepala desa, dan sampai saat ini bahan-bahan itu tidak tau dimana tempatnya," ujarnya.

Lebih herannya lagi kata Habibi, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pelapor dari kasus tersebut, pihak penyidik Polres Gowa seakan menutup dari nama pelapor tersebut.

"Empat klien kami sudah ditetapkan tersangka dan dasar dari penetapan tersangka kami itu bingung, makanya kami mencurigai oknum polisi Polres Gowa dan oknum kepala desa ada permainan, sampai saat ini pelapor dari kasus ini hingga membuat klien kami jadi tersangka belum kami ketahui," ungkapnya.

Pasca perusakan yang dilakukan oleh sejumlah massa dan oknum mafia tanah, sambung dia, pihaknya melaporkan hal itu ke Polda Sulsel. Namun, saat itu dirinya diarahkan untuk melaporkan ke Polres Gowa lantaran lokasi kejadian berada di Kabupaten Gowa.

Namun, sejak dilaporkan April 2022 lalu, laporan tersebut diduga tak kunjung menuai perkembangan dari penyidik Polres Gowa, melainkan laporan yang di layangkan oleh pelaku dengan cepat diproses Polres Gowa.

"Nah, Anehnya, laporan yang kami di April kemarin sampai saat ini belum ada sana sekali perkembangan, sedangkan laporan oknum mafia tanah pada 23 Juni 2022 tidak cukup 24 sudah diproses, ini menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Polres Gowa," paparnya.

  • Bagikan