MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Habibi menyebut aneh adanya kasus sengketa lahan yang kini berproses di Polres Gowa. Sebab, empat orang kliennya menjadi tersangka terkait perkara ini.
Padahal, kata Habibi, empat orang kliennya telah mengelola lahan yang berada di Desa Romangloe, kecamatan Bontomarannu sejak 1954. Itu, dibuktikan surat tanah yang mereka miliki.
"Kami hingga saat ini merasa heran dengan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Polres Gowa di objek tanah yang jadi sengketa ini, karena tanah itu dikelola oleh klien kami sejak tahun 1958," kata, Habibi, Senin (27/6).
Habibi menyebutkan, kliennya hingga saat ini masih terus memanfaatkan tanah tersebut. Bahkan, di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan dan pagar. Pengelolaan lahan itu pun terus dilakukan tanpa putus oleh kliennya.
Namun belakangan, lahan atau tanah milik dari klien itu diserobot oleh oknum massa yang diduga ditenggarai oleh oknum kepala desa setempat.