MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peredaran produk kosmetik, obat-obatan, pangan olahan, hingga suplemen kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau izin edar masih marak diperdagangkan pada masyarakat.
Hal itu terbukti dari hasil razia Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar periode Januari hingga Juni 2022.
Kepala BBPOM di Makassar, Hardaningsi mengatakan, pihaknya mencatat, produksi dan distribusi obat, pangan, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat tradisional sebanyak 350 sarana.
Kemudian, pelayanan kefarmasian 138 sarana, dan melakukan sertifikasi produk dan fasilitasi produksi dan distribusi obat dan makanan sebanyak 45 sarana.
"Hasil pemeriksaan dan pengawasan ditemukan 19 kasus, masing-masing 10 kasus kosmetik, 5 kasus obat, 3 kasus pangan olahan, serta 1 kasus suplemen kesehatan," kata Hardaningsi, Senin (27/6).
Dari 19 kasus tersebut, kata Hardaningsi pelanggaran paling banyak didominasi oleh kasus kosmetik, kemudian obat, pangan olahan dan suplemen kesehatan.
Temuan tersebut berupa produk tidak memenuhi izin edar, termasuk penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti Trhexhypenidil dan Tramadol.
Jika di total nilai temuan barang bukti yang ada sebanyak Rp747 juta dari jumlah barang bukti sebanyak 32.797 pcs. Produk kosmetika sebanyak 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak 2,415 pcs, produk suplemen kesehatan sebanyak 184 pcs, dan obat TIE sebanyak 26.855 pcs.