Peredaran Produk Tanpa Izin BPOM Marak di Sulsel, Kosmetik Terbanyak

  • Bagikan
Barang Bukti Produk Tanpa Izin Temuan BBPOM Makassar

"Rata-rata yang ditemukan itu tidak memiliki izin edar. Ada juga satu dua yang mengandung bahan berbahaya, tapi rata-rata tidak memiliki izin edar," ungkapnya.

Terkait temuan itu BBPOM di Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan menegur dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.

Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana proses secara hukum atau pro justitia. BBPOM di Makassar bekerja sama dengan KORWA Polda Sulsel memproses ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana tindak lanjut kasus tersebut sebanyak enam perkara hukum, tiga kasus obat dan tiga kasus kosmetik.

Pelanggaran disangka telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi seperti obat dan kosmetik ilegal dengan mengandung bahan kimia.

Mereka disangka dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp,15 miliar. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version