Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK dan PeduliLindungi, Disdag Masih Menunggu Juknis

  • Bagikan
Ilustrasi. Beli Minyak Goreng Harus Pakai KTP dan Pedulilindungi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sulsel, Ashari Fakhrisie Radjamilo mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

Itu, terkait adanya kebijakan pemerintah pusat yang telah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan petunjuknya secara fisik. Kami akan menunggu secara fisiknya, terkait dengan itu," ungkapnya saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (27/6/2022).

Meski demikian, Ashari menyebutkan, bakal mengawal kebijakan itu dengan baik. Di mana, akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

  • Bagikan