Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Gelar Bimtek Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam

  • Bagikan
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop Sulsel, Dra Hj Erniwaty Tamrin (kiri)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Koperasi dan UKM Sulsel menggelar Bimbingan Teknis Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi Pengurus dan Manajemen Koperasi yang berlangsung selama 3 hari sejak 27 - 29 Juni 2022 di Hotel Grand Imawan Makassar.

Kegiatan ini ikuti sebanyak 50  orang peserta yangbterdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi primer provinsi.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop Sulsel, Dra Hj Erniwaty Tamrin dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkam kesejahteraan masyarakat terkhusus untuk para anggotanya.

Ia menyebut koperasi perlu memperkokoh kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonoi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi sehingga mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.

"Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Usaha Simpan Pinjam ( USP) sebagai salah satu lembaga usaha dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan, yang tumbuh dan mengakar kuat dan masih menjadi usaha Primadona ditengah masyarakat,," ujarnya.

Lanjut, Ia mengatakan dengan berkembangnya dunia usaha yang ada saat ini, diharapkan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dapat mengambil peran dalam era globalisasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Keberhasilan tersebut dapat terwujud, kata dia, jika pra anggota berpartisipasi aktif guna mengembangkan koperasinya.

"Anggota yang sejahtera, anggota tidak terkesan hanya sebagai pengguna jasa semata menyadari sebagai pemilik koperasi. Namun Koperasi dalam menjalankan usahanya agar tetap memegang teguh dan karakteristik yang mendasar, dimana keberadaan koperasi adalah karena anggota, sehingga sudah selayaknya jika sebuah koperasi dapat memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan pokok," tutupnya.

Sehingga, diharapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Usaha Simpan Pinjam ( USP)  dapat berperan dengan baik dalam rangka mempersembahkan pelayanan kepada anggota, sebagai wujud keterkaitan kegiatan yang dilakukan koperasi dan anggotanya. (Sas)

  • Bagikan