MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polres Pelabuhan Makassar menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kematian seorang bocah umur 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Tiga diantaranya merupakan petugas keamanan kapal.
Masing-masing tersangka, inisial IS, M, dan M adalah security KM Dharma Kencana 7, kemudian WA, dan HI merupakan ABK kapal, dan RN adalah seorang penumpang kapal.
"Mereke ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban DP (Dicky Perdana)," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar IPTU Prawira Wardany, Selasa (28/6).
Berdasarkan keterangan, sambung Prawira Wardany para tersangka melakukan penganiayaan di sebuah ruangan di atas kapal hingga meninggal dunia.
Dicky Perdana dianiaya oleh para tersangka usai dituduh mencuri handphone (Hp) salah satu penumpang KM Dharma Kencana 7.