Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kematian Bocah di KM Dharma Kencana 7

  • Bagikan
Ilustrasi. Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di KM Dharma Kencana 7

"Mereka memang memaksa korban untuk mengakui perbuatannya (mencuri Hp), sambil di interogasi tapi dengan kekerasan. Orang tua korban juga di atas kapal, tapi korban ini diamankan sama petugas keamanan dan terpisah sama orang tuanya," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76.C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Subsidair Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke.3e KUHPidana.

"Mereka terancam kurungan penjara 15 tahun," sebutnya.

Sebelumnya, almarhum Dicky Perdana sedang dalam pelayaran menuju Makassar dari Surabaya, Jawa Timur bersama kedua orang tuanya.

Mereka berencana ke Manado, Sulawesi Utara untuk membuka warung disana, tapi mereka transit di Kota Makassar untuk mengunjungi keluarganya.

Namun belum sampai ke kota tujuan, peristiwa nahas menimpah anaknya. Ibu almarhum Dicky Perdana, Ratnasari yang sempat ditemui di Rumah Sakit (RS) Bayangkara Makassar berharap polisi menghukum para pelaku sesuai dengan aturan yang ada.

"Saya ibu korban meminta (pelaku) bertanggungjawab," sebutnya.

  • Bagikan

Exit mobile version