Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
Adapun parpol peserta pemilu yang melampaui PT dan saat ini dan sudah terdaftar di Sipol yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PDI-P, PKS, PPP, Gerindra, dan PAN.
Sementara 6 parpol yang tidak melampaui PT pada Pemilu 2019 lalu yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Berkarya.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan bahwa proses tersebut merupakan awal tahapan Pemilu 2024. "Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 baru dibuka Agustus 2022," kata Asram Jaya.
Asram menyebutkan bahwa masa pendaftaran partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan selama dua pekan yakni 1-14 Agustus 2022.
Terkait tahapan pendaftaran partai politik ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran partai Politik sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.