"Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022. Batas pendaftaran itu pada 14 Agustus 2022 sampai jam 00.00 WIB. Sedangkan pada 14 Desember 2022 kita tetapkan dan umumkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah final kepada publik," jelasnya.
Sedangkan untuk tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli-3 Desember 2022. Ia mengungkapkan penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Desember 2022 sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan.
"Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara," terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat (2) atau Pasal 177 UU RI Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat (1) dan (3), calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap. (Yadi)