Asdatun Kejati Sulsel Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp12 Triliun

  • Bagikan
Kejati Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL,CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengungkapkan keberhasilan Budi Utarto selama menjabat sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel yang saat ini ditugaskan di Kejaksaan RI. Dalam tugasnya mulai dari 2021 sampai Mei 2022 berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp12 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, keberhasilan penyelematan aset negara itu dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Salah satu kasus litigasi di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. Tergugat 1 dalam perkara perdata melawan Naba Dg. Ngesa di Pengadilan Negeri (PN) Takalar, dengan objek gugatan, perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 4 triliun.

"Kemudian kasus litigasi degan pemberi kuasa Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan SKK Nomor 180/1255/B. Hukum 8 Februari 2021. Dalam kedudukannya selaku terlawan II untuk melakukan mediasi dalam perkara perdata Nomor : 411/Pdt.G/2020/PN.Mks, melawan Andi Hasnawati Petta Senga Binti Basu Manggabarani Karaeng Tinggimae di Pengadilan Negeri Makassar dengan objek gugatan berupa lahan di Jln. Masjid Raya Almarkaz Al-Islami, selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 6 triliun," kata Soetarmi.

Selanjutnya, kasus litigasi PT Pertamina (Persero) berdasarkan SKK Nomor SK-016/C00000/2021-SO 10 Maret 2021 SK-936/P.4/Gp.1/03/2021 24 Maret 2021, dimana dalam kedudukannya sebagai tergugat I dalam melawan Nurdin M.Ali pada PN Makassar, dengan obyek gugatan berupa tanah dan bangunan Kantor Pertamina (Persero) di Jalan Garuda No.1 Makassar. Perkara ini banding oleh penggugat dengan nilai aset Rp 220 miliar.

Termasuk kata Soetarmi, kasus litigasi PT. PLN (Persero) UIPP tanggal 7 Mei 2021. Mewakili PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi dalam kedudukannya sebagai tergugat I dalam melawan Ince Baharuddin dengan obyek gugatan berupa tanah dan bangunan di Jalan Gunung Latimojong Makassar (Gardu Induk PLN). Perkara ini banding oleh penggugur dengan nilai aset Rp 405 miliar.

"Kasus litigasi lainnya adalah pemberian Kuasa Kepala Kejati Sulsel dalam kedudukannya sebagai tergugat V dalam perkara Perdata terkait Abu Tours melawan Muhammad Amin, dan kawan-kawannya di PN Sungguminasa, selesai dimenangkan oleh JPN. Sama dengan Kasus PT. PLN (Persero) Unit Pembangkit Punagaya, dalam kedudukannya sebagai tergugat melawan Kawali. Obyek gugatan berupa permintaan ganti rugi terhadap pencemaran oleh PT. PLN (Persero). Perkara ini juga selesai dimenangkan oleh JPN," sebut Soetarmi.

Lanjut, Soetarmi mejelaskan kasus lainnya yang ditangani yakni PT. PLN (Persero) UPP Punagaya. Dalam kedudukannya sebagai Pemohon Kasasi, tergugat I dalam perkara Perdata Nomor : 18/Pdt.G.2020/PN.Jnp melawan A. Fajar Daud Nompo, sebagaimana obyek gugatan berupa tanah seluas 8.835 meter hektare di Kabupaten Jeneponto. Perkara ini juga disebut selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 586 miliar.

Sementara, kasus non litigasi PT. PPI (Persero) berdasarkan SKK Nomor 76/DO/EKS/PPI/II/2022 4 Februari 2022 SK-910/P.4/Gp.1/01/2022 23 Februari 2022, terkait penyelesaian masalah pengambil alihan aset milik PT. PPI (Persero) berupa tanah seluas 615 meteran persegi dengan bangunan seluas 413 meter persegi di Jalan Andi Mappanyukki No. 11 Makassar, yang masih dikuasai oleh pihak ketiga berhasil dinegosiasi.

"Kasus non litigasi lain PT. PLN (Persero) UIPP Sulawesi terkait permohonan pengurusan sertifikasi aset PT. PLN (Persero) UIPP Sulawesi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan dan Kantor BPN Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan, perkara ini di kick of meeting dan dalam proses. Kasus non litigasi lain pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan terkait Aset Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan berupa tanah dan bangunan instalasi kebun benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumpa seluas 623.950 meter persegi. Perkara ini selesai dimenangkan oleh JPN dengan nilai aset Rp 935 miliar," terangnya.

Kegiatan alih tugas ini berlangsung pada hari Senin kemarin (27/6/2022) diruang Rapat Pimpinan Kejati Sulsel, jalan Urip Sumoharjo. (Isk)

  • Bagikan