MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel periksa Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar Wahyuddin Mapparenta. Itu, terkait kasus tambang pasir.
Wahyuddin Mapparenta diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Dimana kasus ini sendiri masih terus bergulir di Kejati Sulsel.
Apalagi, Wahyuddin Mapparenta merupakan mantan Kepala Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah menyampaikan, pemeriksaan Wahyuddin Mapparenta dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi serta data yang diterima tim penyidik terkait proyek tambang pasir laut di Galesong tahun 2020.
Hanya saja terkati pemeriksaan Wahyuddin Mapparenta, Andi Faik enggan menjelaskan secara detail, kapan dan dimana diperiksa.
"Nama itu (Wahyuddin Mapparenta) yang dilaporkan oleh penyidik juga sudah dimintai keterangan," kata Andi Faik melalu pesan WhatsApp, Rabu (29/6)