Sejak kasus ini bergulir, Andi Faik menyebut sudah ada sekitar 25 orang saksi diperiksa tim penyidik Kejati Sulsel. Untuk sementara, dari hasil keterangan para saksi dinilai sudah cukup.
"Tapi itu belum termasuk ahli nantinya. Untuk sementara bagi penyidik saksi-saksi tersebut sudah cukup. Kecuali kemudian dari proses audit dan pendapat ahli membutuhkan tambahan keterangan atau kesaksian, maka dimungkinkan saja saksi bertambah," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Andi Faik, progres perkembangan kasus ini telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Estimasi tim penyidik, total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengurangan harga jual tambang pasir laut sebesar Rp13 miliar.
“Jadi kasus ini sudah masuk tahap audit untuk perhitungan dan penentuan kerugian negara. Belum ada yang kita tentukan tersangka, karena belum ada nilai kerugian negara," katanya.
"Tapi perbuatan melawan hukum sudah ada. Orangnya belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini. Berapa kerugiannya, kami tunggu hasil audit," tambahnya.
Diketahui, beberapa pejabat yang bekerja pada Pemda Takalar, juga dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.