Mereka yang dipanggil diantaranya, PA (Mantan Kepala BPKAD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).
Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Dimana didalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.
Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.
Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. (Isak)