Kemudian, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut World Bank, UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar yang menjadikan Indonesia lebih kompetitif, serta dapat meningkatkan kualitas SDM, melanjutkan akselerasi pembangunan infrastruktur fisik dan digital, juga pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF).
Selanjutnya, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang di dalamnya juga mengandung unsur green economy, antara lain tentang pajak karbon yang akan diterapkan pada pertengahan tahun ini.
“Jadi Indonesia punya resiliensi lebih dan fleksibilitas untuk merespon risiko ketidakpastian yang muncul di pasar global,” ucap Menko Airlangga.
Sebagai Presidensi G20 tahun 2022 ini, Indonesia tentunya berusaha menyeimbangkan beragam kepentingan dari seluruh anggota G20, baik negara maju maupun negara berkembang.
Hal tersebut berlaku dalam pembahasan banyak agenda Sherpa maupun Finance Track, termasuk isu kesehatan, energi, lingkungan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Indonesia juga harus mengedepankan representasi yang setara. Hal ini dilakukan dengan mengundang perwakilan negara berkembang dan negara-negara yang terdampak dari isu global, misalnya negara di kawasan Pasifik sebagai yang paling merasakan dampak dari kenaikan tinggi air laut.
Komunikasi rutin yang baik juga sudah dibangun dengan semua Sherpa di G20. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan global terhadap kepemimpinan Indonesia dalam G20. (*)