Berdasarkan Perbu, kata Rudi, penerima gaji ke-13 ini adalah PNS, CPNS dan PPPK. Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Total anggaran Rp26,3 miliar. Rinciannya, Rp25 miliar gaji ke-13 dan Rp1,3 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," jelasnya. (*)