Jamila Berhasil Damaikan Kasus Kawin Lari di Desa Panyangkalang

  • Bagikan
Proses Perdamian Kasus Kawin Lari di Desa Panyakalang

Diketahui, KN memiliki hubungan terselubung dengan T. Namun, dalam perjalanan KN meninggalkan T sehingga tinggal sendiri di pelarian.

Mengetahui T hidup sendiri, pihak keluarga mengadu ke Kantor Desa Panyangkalang untuk dimediasi. Peristiwa ini menjadi dasar dilakukannya Restorative Justice di Kejari Takalar.

"Kami bersama Binmas Polres Takalar melakukan langkah persuasif mempertemukan S (Suami KN), KN dan T dengan mengedepankan asas restorative dan mempertimbangkan hukum hukum adat di Desa Panyangkalang," ungkapnya.

"Alhamdulillah kami dapatkan keputusan, T dapat pulang ke Desa Panyangkalang dan tinggal bersama istrinya (KL) setelah ada surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Sarif (suami sah dari KN)," tambahnya.

Hanya saja, kata dia, mereka yang terlibat kasus kawin lari mendapat denda dari Aparat Pemerintah Desa Panyangkalang berupa uang tunai.

  • Bagikan