TAKALAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Milik Takalar (Jamila) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berhasil damaikan kasus kawin lari di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang.
Upaya itu melalui Restorative Justice (RJ) di Baruga Adhyaksa Kampung Restorative Justice (RJ) Desa Panyakalang, belum lama ini.
Kasus kawin lari ini, melibatkan KN dan T. Padahal, mereka sudah memiliki keluarga masing-masing. Akibatnya, pasangan kawin lari tersebut dinilai melanggar hukum adat di Desa Panyakalang.
Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin mengatakan langkah perdamaian dengan Restorative Justice ini didahului adanya laporan di Desa Panyangkalang. Di mana, pihak keluarga meminta T untuk pulang kembali ke desa.
"Jadi, ini kasus 2018 lalu mengenai kawin lari. Kejadian ini merupakan pelanggaran adat di Desa Panyangkalang yang dikenal dengan istilah siri' atau appakasiri," ucap Sabri Salahuddin, Kamis (30/6).