PALOPO, RAKYATSULSEL - Satnarkoba Polres Palopo, lagi-lagi membekuk seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Palopo, Selasa 28 Juni 2022.
Penangkapan oknum ASN diketahui berinisial MA (33) adalah target operasi dalam Ops Antik Polres Palopo.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Patang II, Kelurahan Tomarundung,Kecamatan Wara Palopo. Pada hari Selasa sekira pukul 11.00 WITA," kata KBO Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdianto, Kamis (30/6).
Adapun barang bukti disita dari tangan pelaku,kata Abdianto yaitu 1 sachet plastik yang diduga berisi sabu.
"Saat kita geledah pelaku di TKP, barang bukti kita temukan 1 sachet plastik diduga isi sabu," tambah Abdianto.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) subs. Pasal 127 huruf (a) Undang- Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000. (Jaya)