Selama tahun 2021, Satgas Mafia Tanah Sulsel diberikan target untuk menuntaskan empat kasus tanah. Sementara di tahun 2022, diberi target tiga kasus.
"Jadi kami membuat laporan dan kemudian kami laporkan pada satgas pusat kemudian dari pusat menentukan ada tiga target perkara," sebutnya.
Secara rinci, Nana menyebutkan, pertama adalah perkara kasus Al-Markaz yang sampai saat ini proses penyelidikannya sedang berlangsung dan masih P19. Lalu, kasus Waduk Tuggu Pampang, ini sudah terpenuhi atau selesai atau P21.
Ketiga, sambung Nana adalah perkara eks Kebun Binatang dan sampai saat ini sudah melakukan penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahan terhadap tersangka.
"Jadi progresnya, satu sudah P21 dan dua masih dalam penyidikan," jelasnya.
Untuk kasus Eks Kebun Binatang Makassar, kata Nana, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus ini masing-masing berinisial EY dan AS.
"Untuk dua tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan selain itu kita juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.