Tak Punya Izin IMB, Kini Hanggar Talassalapang Viral Pengunjung Goyang Erotis Ditutup Paksa

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Belum lama ini, diberitakan viral di media sosial (medsos) aksi joget erotis yang dilakukan sejumlah pengunjung di Hanggar Talasalapang Jl Talasalapang Kelurahan Gunungsari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Selain itu, Masyarakat resah mengadukan brisik-brisik suara musik dari lokasi yang selama ini dikenal sebagai sebagai tongkrongan kaum muda.

Tampak dalam video yang beredar beberapa pengunjung yang diduga waria naik ke atas meja dan kursi sambil berjoget erotis. Aksi mereka pun direkam dan mendapat sorakan meriah oleh pengunjung lainnya yang melihat goyangan erotis tersebut.

Atas laporan dan aduan komisi A DPRD Makassar mengambil langkah tegas menutup sementara usaha tersebut untuk melenglapi dokumen izin yang belum dilengkapi.

"Selain ada laporan aksi goyang erotis. Hanggar Talassalapng ternyata izin IMB belum ada, jadi untuk mengurus kita minta tutup sementara selama 1 Minggu. Kami mau damai, tapi kalau mau keras-keras ayomi," tegas Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ).

Hal itu diaampaikan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak ADS Minisoccer dan Hanggar Tallasalapang, Rabu (29/6/2022).

Politisi PPP itu mengatakan, dari hasil RDP yang digelar, pihaknya merekomendasikan agar pihak Hanggar Tallasalapang untuk sementara ditutup (cooling down) selama tujuh hari ke depan.

"Masyarakat di Makassar mengecam kenapa ada aksi goyang-goyang seperti itu. Jadi kami cooling down," katanya.

Kata dia, penutupan sementara yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga memikirkan nasib para pengusaha-pengusaha yang berjualan di Food Court Hanggar itu. Karena mereka tidak tahu menahu persoalan tersebut.

"Ini bentuk pertanggungjawaban sosial kami. Saya rasa ini hal yang paling bijak," jelasnya.

RTQ mengatakan, penutupan yang dilakukan selama tujuh hari ke depan juga terkait dengan perizinan yang dimiliki oleh Hanggar dan ADS Mini Soccer yang berdiri di atas satu lahan.

Pasalnya pihak Hanggar dan ADS Minisoccer tersebut tidak memilki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi perizinan. Sejauh ini baru Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang terbit, namun IMB belum terbit," tuturnya.

Kata dia, jika nantinya dalam tujuh hari pihak Hanggar dan Minisoccer tidak melengkapi izin tersebut, pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak sesuai dengan aturan yang ada. Kita akan perintahkan dinas terkait untuk segel. Makanya tadi RDP nya kita skorsing bukan ditutup," tandasnya.

  • Bagikan