Sebelumnya, Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Otentik sesuai Laporan No. : LP/B/390/XI/2021/SPKT/PoldaSulsel.
Orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AS dan EY hal itu tertuang dalam penetapan ersangka terhadap No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum dan No. : S.Tap/18/III/2022/Ditreskrimum.
Kedua tersangka belum dilakukan pemeriksaan hingga dilakukan penahanan lantaran mereka masih belum menghadiri pemanggilan polisi hingga dua kali pemanggilan. (*)