Beli Minyak Goreng Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang: Pakai KTP Saja Susah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pembeli harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau NIK untuk setiap pembelian minyak goreng tersebut. Alasannya, perubahan ini dilakukan agar distribusi MGCR bisa lebih terkoordinasi dan terpantau dalam proses penjualan dari produsen hingga konsumen.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pembelian maksimal per satu NIK hanya dapat membeli MGCR sebanyak 10 kilogram (Kg) dan minyak tersebut dapat diperoleh pada penjual yang sudah terdaftar resmi dalam program Sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PULJE) seperti Warung Pangan dan Gurih.

Adapun, pembelian MGCR ini bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bagi yang belum mempunyai aplikasi tersebut, bisa dengan menggunakan NIK. MGCR sendiri dijual dari harga Rp14.000 atau Rp15.500.

Namun kebijakan tersebut banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Banyak pihak utamanya para pedagang menilai kebijakan itu makin mempersulit masyarakat. 

Salah seorang pedagang di pasar Tamamaung Pettarani, Makassar yang ditemui Harian Rakyat Sulsel mengeluhkan kebijakan ini, kata dia, banyaknya prosedur dalam mendapatkan minyak goreng curah makin mempersulit dirinya berdagang. 

"Tambah bikin susah. Bukannya tidak mau ikut tapi sayakira menggunakan KTP saja sudah cukup. Karena menggunakan KTP saja itu dulu sudah susah apalagi kalau ada lagi kebijakan baru," ucap Mardi seorang pedagang di pasar Tamamaung Pettarani, Kamis (30/6/2022).

Mardi mengatakan, kebijakan harusnya disertai dengan stok minyak goreng yang mencukupi. Pasalnya minyak goreng curah yang ia dapat hanya sekitar 10 liter, itupun hanya sekali dalam 1 Minggu.

"Kalau bisa jangan bikin ribet lagi. Ini saja stok minyak kita harus menunggu 1 Minggu baru ada. Susah sekali dapat itu minyak curah, kadang stok agen juga terbatas. Harunya itu dulu yang dibenahi. Jangan mi persulit terus masyarakat kecil," pesan dia.

"Kalau saya dapat 10 liter, itu setengah hari ji habis mi. Banyak sekali masyarakat yang cari, sementara stoknya kita juga terbatas," sambungnya.

Pengamat kebijakan publik, Adnan Nasution mengatakan, adanya kebijakan baru dari pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah atau MGCR harusnya disertai kajian yang mendalam. Sebab kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat, utamanya golongan ekonomi menengah ke bawah.

"Jadi kebijakan ini cenderung mendapat sorotan karena diawal implementasinya memang dinilai masih menyulitkan masyarakat. Pada dasarnya memang saya lihat menyulitkan masyarakat karena yang membeli minyak curah itu adalah para pedang kecil untuk keperluan bisnis rumahannya, atau bisnis menengah ke bawa. Kalau untuk kebutuhan rumah masih sangat sedikit," ujar Adnan saat diwawancara Harian Rakyat Sulsel, Jumat (1/7).

Mengingat kebijakan ini sudah ditetapkan dan sudah diterapkan, maka Adnan berpendapat agar pemerintah di awal kebijakannya ini dialihkan sebagai tahap sosialisasi. Masa perkenalan kebijakan ini disebut perlu sekitar tiga hingga enam bulan agar masyarakat betul betul paham.

Selain sosialisasi, pemerintah juga dinilai perlu untuk melihat sejauh mana respon masyarakat. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak melek akan teknologi khususnya di daerah-daerah.

"Seharunya itu ada sosialisasi lebih awal, ada masa perkenalan pada masyarakat. Mungkin dikasi waktu sekitar 3 sampai 6 bulan agar masyarakat bisa betul paham. Termasuk mengkaji pembeli yang kemampuan ekonominya tidak bisa membeli handphone (Hp) android apakah bisa menggunakan Hp anaknya atau tetangganya. Itu juga harus jadi kajian para pengambil kebijakan," sebutnya.

lanjut, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas Makassar ini melihat, kebanyakan pengguna minyak curah adalah para pedagang kecil atau pelaku usaha menengah ke bawah, sehingga kajian pemerintah atas kebijakannya ini dinilai sangat perlu diperhatikan.

"Memang ada kecenderungan pemerintah mau melihat siapa yang layak untuk menjadi konsumen atau layak membeli minyak curah atau minyak yang murah ini. Minyak curah ini adalah minyak yang hanya untuk keperluan bisnis rumahan karena kualitasnya terbilang rendah. Sehingga tidak perlu dipersulit masyarakat karena mereka relatif hanya untuk bagaimana memenuhi produksi rumahnya itu bisa berjalan," pungkasnya.

Adapun proses pembelian MGCR lewat aplikasi Pedulilindungi atau NIK sebagai berikut :

Pembelian MGCR dengan aplikasi Pedulilindungi:

1. Datanglah ke toko yang menjual MCGR,

2. Scan QR Code yang ada di penjual dengan aplikasi Pendulilindungi. 

(Jika hasil scan berwarna hijau maka dapat membeli, akan tetapi jika hasil scan menunjukan warna merah maka tidak dapat membeli MGCR).

Pembelian MGCR dengan NIK

1. Tunjukan KTP ke Penjual MGCR.

2. Penjual akan mencatat NIK yang tertera di KTP.

3. Setelah itu, pembeli akan langsung dapat membeli MGCR. (Isk)

  • Bagikan