Ini Lima Poin Surat Edaran Bupati tentang Seragam Batik Korpri, Nomor 3 ASN Sering Keliru

  • Bagikan
Poin SE Bupati Soal Korpri

MASAMBA, RAKYATSULSEL - Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 061/74/B. Organisasi/Setda tentang Pakaian Seragam Batik Korpri resmi diterbitkan pada 22 Juni 2022 yang lalu.

SE Bupati ini berisikan empat poin penting tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara.

Menariknya, pada poin tiga dari SE tersebut, ASN (PNS dan PPPK) acap kali keliru. Pada poin tiga terdapat aturan penggunaan seragam batik Korpri dengan memedomani PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN Lingkup Kemendagri dan Pemda.

Berikut bunyi ketentuan poin tiga dari SE ini, Batik Korpri digunakan pada saat upacara HUT Korpri, digunakan setiap tanggal 17, digunakan saat upacara hari besar Nasional, dan digunakan saat rapat-rapat yang diselenggarakan Korpri.

Kemudian, Batik Korpri digunakan dengan celana/rok warna biru tua serta Jika tanggal 17 bertepatan hari Senin, maka seragam Korpri dilengkapi dengan menggunakan peci nasional.

Poin tiga dari SE ini jelas dan tegas menyebutkan bahwa pakaian batik Korpri nanti dikenakan saat HUT Korpri, upacara hari besar Nasional, saat rapat yang dilaksanakan Korpri, batik Korpri digunakan dengan celana/rok warna biru tua, bukan warna hitam, serta batik Korpri harus dilengkapi dengan peci Nasional.

“Kadang kita memakai batik Korpri dengan celana/rok warna hitam, padahal aturannya bukan warna hitam, melainkan biru tua. Ini jelas, makanya dalam SE ini kita pertegas kembali bahwa celana/rok harus warna biru tua, bukan hitam,” jelas Kabag Organisasi Muhammad Hadi, Minggu (3/7).

Sengaja Hadi mengutarakan hal ini karena yang dituntut dalam pemakaian batik Korpri adalah keseragaman.

“Dalam Surat Edaran Kemendagri tentang Pakaian Seragam Batik Korpri kita memang diarahkan untuk seragam,” ungkapnya.

  • Bagikan