Kunjungi Rutan Pinrang, Wajib Vaksin Booster

  • Bagikan
Sosialisasi Penerapan Vaksin Booster Bagi Pengunjung Rutan Pinrang

PINRANG, RAKYATSULSEL - Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIb Pinrang mewajibkan seluruh pengunjung wajib booster.

Itu, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022.

Surat tersebur berisi tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kepala Rutan Klas IIb Pinrang, Wahyu Trah Utomo melakukan sosialisasi ke seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang, Sabtu (3/6) kemarin.

Selain sosialisasi, jajaran Rutan Pinrang juga lakukan penyediaan sarana dan prasarana kunjungan. Seperti wastafel cuci tangan, bilik kunjungan, alur kunjungan, pemasangan banner kunjungan, termometer dan barcode aplikasi peduli lindungi.

Kata Wahyu menyampaikan, kunjungan tatap muka akan dimulai Senin 4 Juli 2022 dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.

"Kunjungan masih bersifat terbatas hanya keluarga inti yang bisa masuk dan wajib vaksin booster yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau barcode peduli lindungi," jelas Wahyu, Minggu (3/7).

Namun, sambung Wahyu, pengunjung yang belum booster bisa menunjukkan rapid atau swab test. Sementara, bagi tahanan yang ingin dibesuk, harus ada surat izin besukan dari penahan.

"Tahanan dan Narapidana hanya bisa dibesuk satu orang dan sekali dalam seminggu," ungkapnya. (Amran)

  • Bagikan