"Jadi kalau uang panai itu dijadikan sebagai media untuk tolong menolong bisa menghadirkan walimah (jamuan pernikahan), secara islami tentu uang panai bisa menjadi sesuatu yang sunnah," bebernya.
Lebih jauh, Muammar Bakry mengatakan adapun rekomendasi untuk keberkahan uang panai pertama dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
"Kedua hendaknya uang panaik tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan ketiga hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis," ucapnya.
Dia menyatakan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Dzulhijah 1443 H atau 1 Juli 2022 dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Najamuddin H Abd Safa menjelaskan, uang panai itu boleh-boleh saja walaupun dalam rujukan fatwa yang dikeluarkan. Tidak ada disebutkan nominal uang panai tapi ada yang namanya Al Kufu' alis kesetaraan.
"Jadi kalau kita melihat uang panai ini yaitu mengarah kesetaraan atau status masyarakat jadi MUI Sulsel sudah mengatakan bahwa uang panai itu boleh-boleh saja selama tidak menyalahi prinsip agama," ujarnya.
Najamuddin pun berharap, uang panai tidak jadi penghalang proses pernikahan
dan uang panai ini tidak mempersulit proses pernikahan.
"Nominalnya tidak ditetapkan standar minal dan standar maksimal yang penting kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya. (Isak)