Satu dari Lima Tersangka Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar bebas

  • Bagikan
Rekontruksi Pelemparan Santet di Rumah Korban Najamuddin Sewang

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu tersangka dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang dibebaskan polisi.

Kabar bebasnya tersangka SA alias Sahabuddin beredar luas, meskipun dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang rekannya.

Informasi dibebaskannya Sahabuddin pun tak ditepis Polrestabes Makassar. Alasan penyidik menilai tak cukup bukti akan keterlibatan dirinya dalam kasus penembakan yang terjadi pada 3 April 2022 lalu.

"Awalnya (Sahabuddin) diamankan karena diduga pelaku (ikut terlibat), tapi setelah dalam penyelidikan dan pengembangan ternyata dia tidak cukup bukti melakukan kejahatan. Kan Najamuddin Sewang meninggal karena pembunuhan (penembakan)," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Minggu (3/7).

Sahabuddin juga disebut dalam perkara ini hanya meneror korban Najamuddin Sewang dengan cara mendatangi rumahnya lalu melempar sesajen dengan maksud menyantet korban. Kejadiannya pun disebut jauh sebelum penembakan terjadi, tepatnya 2019 lalu.

Pada saat rekontruksi kasus, Sahabuddin bersama tersangka lain yakni M. Asri sempat memperagakan proses pelemparan sesajen di depan rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.

Keduanya mendatangi rumah korban atas perintah Muhammad Iqbal Asnan, tersangka sekaligus disebut aktor dalam kasus ini.

"Cuman melempar sesajen (santet), tapi ternyata tidak mempan, tidak ada efek negatif terhadap korban. Inikan cuman ceritanya santet, tidak ada upaya negatif. Ada rangkain untuk membuat korban celaka, tapi korban tidak mengalami hal negatif," tukasnya.

"Makanya dalam pengembangan gelar perkara tidak terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan. Kan Najamuddin Sewang meninggal ditembak," tambahnya.

  • Bagikan