Satu dari Lima Tersangka Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar bebas

  • Bagikan
Rekontruksi Pelemparan Santet di Rumah Korban Najamuddin Sewang

Melihat posisi salah satu tersangka dalam kasus ini yang tiba-tiba saja dibebaskan ditanggapi Pakar Hukum, Heri Tahir. Kata dia, dalam setiap perkara apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka adanya kemungkinan seseorang itu bisa bebas atau berada diluar penahanan ketika ada penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Hal lain disebutkan, pembebasan bisa terjadi apabila setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan rupanya bukti yang ditemukan tidak cukup membuktikan dirinya terlibat dalam suatu tindak pidana.

"Kalau betul dibebaskan itu bisa jadi kemungkinan lain, walau bukti permulaan cukup. Tetapi ketika penyidikan lebih lanjut ternyata tidak cukup kuat," kata pengamat yang berlatar profesor itu.

Lebih jauh, ia menjelaskan, sebelum seseorang dilepaskan, syarat utama pembebasan tersangka ialah dikeluarkannya Surat Penghentian Penanganan Perkara (SP3) oleh Kejaksaan.

Sehingga, meski awalnya bukti dan setelah terjadi rekontruksi ditemukan bahwa dirinya tidak terlibat sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk jadi terdakwa, maka harus dikeluarkan SP3.

"Semestinya harus ada SP3, perkara itu secara internal disampaikan kalau perkaranya dihentikan. Terkait pemberitahuan kepada korban, memang sebaiknya, cuma ini tidak diatur, belum ada pengaturan seperti itu saat ini," sebut Heri.

Terkait posisi Sahabuddin dalam kasus ini yang disebutkan sebelumnya sebagai pemberi informasi, sekaligus menjadi orang yang melempar santet di rumah korban, kata Prof Heri bisa saja masuk kategori membantu seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memberi informasi itu juga memenuhi syarat membantu menurut pasal 56 (KUHP). Kalau terkait santetnya memang belum diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjunta, kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

  • Bagikan

Exit mobile version