"Tahap satu lagi dicek di jaksa. Bukan dilimpahkan. Kita kirimkan jaksa untuk dicek apakah sudah cukup (berkas perkara lengkap) atau belum. Nanti kalau misalnya ada yang masih kurang, nanti kita lengkapi P-19, setelah itu kita lengkapi," ujar AKBP Reonald sebelumnya.
Diketahui, dalam kasus penembakan yang dilatari cinta segi tiga, Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka masing-masing, Eks Kasat Pol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (IA) sebagai otak penembakan.
Dua oknum anggota polisi atas nama Sulaiman (SL) selaku eksekutor, dan Chaerul Akmal (AKM), anggota Dishub Makassar Sahabuddin (SA) yang ditugaskan menjadi mata-mata, serta satu anggota Satpol PP Muhammad Asri (AS) selaku ajudan Iqbal yang ikut serta dalam perencanaan penembakan.
Penembakan terjadi pada 3 April 2022 lalu. Kejadian nahas ini bermula saat almarhum Najamuddin Sewang melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Cengho. Penembakan itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA.
Cinta segi tiga yang disebut-sebut menjadi latar dari pembunuhan berencana ini. Najamuddin Sewang dihabisi karena Mohammad Iqbal Asnan selaku otak utama penembakan disebut cemburu, sebab wanita Inisal R ikut didekati korban.
Adapun pasal yang disangkakan pada kelima tersangka masing-masing, Muhammad Iqbal Asnan dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 Jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Tersangka Sulaiman dikenakan Pasal 56 Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Chaerul Akmal dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup. Sahabuddin dikenakan Pasal 56 Jo 340 KUHP ancaman hukuman mati, dan terakhir Sahabuddin dikenakan Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Isak)