Berdasarkan informasi tersebut seketika FI beranjak menuju ke tempat korban di Jalan Adyaksa.
"Disana tiba-tiba pelaku datang bersama temanya dan langsung mencekik korban dan temannya menganiaya korban dengan cara menusuk korban menggunakan pisau dan memukuli korban," ujarnya.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Adapun dari pengakuan pelaku, disebut penganiayaan terjadi akibat kesalahanpahaman dengan korban.
"Jadi saat pelaku diinterogasi, mereka mengaku FI menusuk dan menebas korban menggunakan pisau yang telah di bawa dari rumahnya. Hal itu disebabkan karena kesalahpahaman," ujarnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (Isak)